Setiap Muslim pasti berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke-5. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menjalankan ibadah ini membutuhkan kesabaran sebab antran yang bisa mencapai puluhan tahun. Selain itu, biaya yang tidak murah membutuhkan perencanaan yang matang. Karenanya, banyak yang memilih tabungan haji sejak dari jauh hari.
Sesuai namanya, tabungan ini memang hanya untuk mengumpulkan setoran awal untuk ke Tanah Suci. Setiap bulannya, Anda akan mencicil sejumlah nominal hingga mencapai sekitar Rp25 juta. Inilah setoran awal biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dilunasi untuk mendapatkan nomor antrean. Tabungan haji ini memudahkan Anda untuk merencanakan keuangan dari jauh hari.
Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda tinggal berfokus melunasi sisanya. Sebagai contoh, pada 2026, biaya total haji mencapai sekitar Rp 87,4 jutaan. Setiap jamaah membayar Rp 54 jutaan sebab sekitar Rp 33 jutaan ditanggung dari hasil optimalisasi dana haji. Artinya, jika sudah melunasi biaya awal sebesar Rp 25 juta maka sisa yang harus dibayar tinggal Rp 29 jutaan. Besaran biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Artikel ini akan membahas lebih dalam informasi mengenai simpanan khusus haji. Yuk, baca hingga tuntas!
Berapa minimal tabungan haji?
Minimal tabungan haji untuk membuka rekening berkisar dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu di berbagai bank syariah. Bank BRI, misalnya, saldo awal cukup Rp 50 ribu. Beberapa bank syariah seperti BSI dan Bank Muamalat menetapkan setoran pembukaan pada Rp 100 ribu. Setoran berikutnya terhitung sangat ringan, bisa mulai dari Rp 10 ribu, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Saat ini, sudah banyak bank nasional dan lokal yang bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui sistem SISKOHAT/BPS-BPIH. Nantinya, bank-bank tersebut akan membantu proses pendaftaran nomor antrian haji jika setoran Anda sudah mencapai sekitar Rp 25 juta. Berikut keunggulan lain dari simpanan model ini:
- Tabungan haji membuat calon jamaah lebih disiplin dalam menabung
- Aman dan tidak ada bunga sehingga sesuai prinsip syariah
- Cocok untuk calon jamaah usia muda mengingat antrian yang lama
- Fleksibel untuk berbagai kondisi keuangan setiap calon jamaah sebab mereka bisa menyetor bulanan sesuai kemampuan
- Otomatis terhubung ke sistem pendaftaran haji
Tiga aturan umum untuk mengambil sisa saldo tabungan haji
Anda dapat menarik uang sisa saldo dari bank apabila batal berangkat karena sakit, meninggal dunia, atau alasan lainnya. Bisa pula Anda mengambil uang tersebut atas alasan lain atas persetujuan dari bank tempat Anda menyimpan dana. Setiap bank mempunyai prosedur dan durasi yang berbeda-beda. Umumnya, untuk pembatalan atau pencairan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Sebagai contoh, Anda harus mengajukan surat permohonan pembatalan ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan salinan buku tabungan. Pihak bank juga biasanya akan meminta salinan e-KTP dan bukti asli setoran lunas tabungan haji BPIH. Berikut ini tiga ketentuan yang lazim berlaku untuk mengambil sisa saldo simpanan haji.
Bisa langsung menutup rekening jika saldo belum mencapai Rp 25 juta
Anda dapat menarik sebagian atau semua dana apabila ambang batas setoran awal belum tercapai. Dalam hal ini, saldo Anda masih belum masuk ke sistem pendaftaran haji atau SISKOHAT. Selain itu, Anda bisa sekaligus menutup rekening jika memang dibutuhkan. Perlu diperhatikan ada kemungkinan biaya administrasi penutupan tabungan haji yang wajib dibayar nantinya. Lebih baik Anda menghubungi bank yang bersangkutan untuk mempersiapkan biaya administrasinya sejak awal.
Mengajukan pembatalan porsi haji ke Kemenag jika setoran awal tercapai
Anda tetap bisa mengambil saldo yang sudah mencapai setoran awal dengan terlebih dahulu mengajukan pembatalan porsi atau antrian haji ke Kemenag. Hal ini dikarenakan nama Anda sebenarnya sudah tercatat sebagai calon jamaah di sistem Kementerian tersebut. Dana setoran BPIH akan kembali utuh jika pembatalan disetujui. Perlu dicatat bahwa prosesnya tidak bisa langsung selesai dalam sehari. Ada proses administrasi yang harus Anda lewati. Sebagai tambahan, nomor porsi Anda akan hilang. Jika ingin mendaftar maka Anda harus mulai dari awal lagi.
Membatalkan keberangkatan haji secara resmi jika sudah tahap pelunasan
Menarik kembali saldo tabungan haji masih bisa dilakukan jika Anda sudah dalam proses pelunasan sisa dana. Caranya, Anda terlebih dahulu mengajukan pembatalan keberangkatan haji resmi melalui kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat Anda terdaftar. Pemerintah pun akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Jika permohonan disetujui, proses pembatalan akan dilakukan di sistem SISKOHAT. Dana yang kembali biasanya mencakup setoran awal, dana pelunasan, dan nilai manfaat jika ada. Prosesnya lumayan lama, bahkan bisa berminggu-minggu. Jika memilih membatalkan pada tahap ini, Anda harus bersiap akan lebih lama lagi dalam mengantri berangkat haji di kemudian hari.
Nikmati perjalanan ke Tanah Suci dengan aman dan berkesan bersama Alhijaz Indo Wisata!
Sedang merencanakan ibadah haji atau umroh dalam waktu dekat? Alhijaz Indo Wisata siap mendampingi perjalanan suci Anda sekeluarga. Kami adalah biro wisata yang sudah mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan sejak 2010. Tim kami terdiri dari staf profesional yang sudah berpengalaman mengurus segala kebutuhan konsumen, mulai dari visa hingga akomodasi.
Anda dapat menanyakan berbagai hal, termasuk tabungan haji, kepada staf kami sebagai bagian persiapan ibadah haji atau umroh. Tim kami juga akan dengan senang hati melayani langsung perihal transportasi hingga bimbingan religius selama di Tanah Suci. Jadi, tunggu apalagi? Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk respons lebih cepat sekarang juga!