MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

ITINERARY PERJALANAN UMROH PLUS CITYTOUR DUBAI 9 hari

Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari

Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. travel umroh haji Jakarta Pusat

Athiyya Laila , istri Anas Urbaningrum, tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dalam proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan pencucian uang, kembali menjenguk suaminya yang kini telah mendekam di Rutan KPK.

Saat tiba di Gedung KPK, Kamis (13/3/2014) pagi, Athiyya tampak membawa sebuah map warna merah. Seperti biasanya, perempuan berhijab ini tidak mengeluarkan pernyataan dari mulutnya.

Bahkan, ketika disinggung ihwal kasus pencucian uang dan aset suaminya yang telah disita KPK, tetap menutup rapat mulutnya dan hanya melontarkan senyum.

Sekedar diketahui, sejumlah aset yang telah disita KPK, diantaranya merupakan aset yang diatasnamakan ayah Athiyya, Attabik Ali. Dalam perkara yang ditangani KPK telah menetapkan Anas bukan hanya dalam kasus penerimaan gratifikasi, tetapi ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, beberapa diantaranya telah disita oleh KPK, yakni dua bidang tanah di Kelurahan Mantrirejo, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2 atas nama Attabik Ali.

Kemudian, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur,  serta tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az, anak Attabik Ali.

Ini Reaksi Istri Anas saat KPK Sita Harta Suaminya

Artikel lainnya »