MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

PERJALANAN UMROH |ITINERARY  REGULER 9 Hari TAKE OFF MADINAH

Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari

Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. paket umroh plus turki Ciwandan

saco-indonesia.com, Firman Wijaya, pengacara Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, hari ini akan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia juga berharap Komisi antikorupsi ini bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratu Atut. "Bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan. Saya rasa alasan penangguhan dengan subjektif ini akan bisa dikabulkan," kata Firman di KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Menurut Firman, ditahannya Ratu Atut juga sangat mempengaruhi kerja pemerintahan Provinsi Banten. "Penahanan ini juga bisa dipersepsikan sebagai sarana ampuh untuk dapat melumpuhkan kewenangan Atut sebagai gubernur provinsi aktif. Sampai hari ini kewenangan untuk dapat memutuskan sesuatu tetap pada Ibu Atut. Tidak ada pada Undang-undang yang melegitimasi tanpa persetujuan Atut," ujar Firman.

Firman Wijaya juga menyatakan semestinya KPK mengabulkan permohonannya tersebut. "Tentu saja penahanan yang begitu akan cepat bisa mengganggu kesinambungan Pemerintahan Provinsi Banten," tegas Firman.


Editor : Dian Sukmawati

RATU ATUT AKAN MENGAJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN

Artikel lainnya »