Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari
Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. paket umroh akhir ramadhan di Kuningan
saco-indonesia.com, Aprianto Kurniawan telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, setelah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami telah nonaktifkan supaya penanganan perkaranya bisa objektif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sugeng Pudjianto di Mataram, Jumat (3/1).
Menurut Sugeng, saat ini pihaknya juga telah menunjuk Kasi Intel Kejari Praya Zulkarnaen sebagai PLH yang menggantikan posisi Kasi Pidsus yang sebelumnya telah dijabat oleh Aprianto.
Sugeng juga mengatakan, dicopotnya Aprianto sebagai Kasi Pidsus Kejari Praya bertujuan agar penanganan perkara tentang dugaan sertifikat ganda tanah seluas 26 are di kawasan Selong Belanak berjalan objektif.
Aprianto Kurniawan yang juga merupakan salah satu jaksa yang telah dicekal oleh KPK. Pencekalan ini telah dilakukan pascatertangkapnya Kajari Praya Subri dalam operasi tangkap tangan KPK di salah satu hotel di kawasan Senggigi, Lombok Barat, NTB.
Selain Aprianto, ada tiga hakim yang juga ikut dicekal yaitu H Sumedi selaku Kepala Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, serta Dewi Santini yang juga Hakim Pratama Muda.
Menurut KPK, pencekalan tersebut telah dilakukan menyusul Aprianto yang akan dijadikan saksi dalam kasus yang menyeret nama Kajari Praya, Subri.
Editor : Dian Sukmawati
KASI PIDNUS KEJARI PRAYA DINONAKTIFKAN
WASHINGTON — During a training course on defending against knife attacks, a young Salt Lake City police officer asked a question: “How close can somebody get to me before I’m justified in using deadly force?”
Dennis Tueller, the instructor in that class more than three decades ago, decided to find out. In the fall of 1982, he performed a rudimentary series of tests and concluded that an armed attacker who bolted toward an officer could clear 21 feet in the time it took most officers to draw, aim and fire their weapon.
The next spring, Mr. Tueller published his findings in SWAT magazine and transformed police training in the United States. The “21-foot rule” became dogma. It has been taught in police academies around the country, accepted by courts and cited by officers to justify countless shootings, including recent episodes involving a homeless woodcarver in Seattle and a schizophrenic woman in San Francisco.
Now, amid the largest national debate over policing since the 1991 beating of Rodney King in Los Angeles, a small but vocal set of law enforcement officials are calling for a rethinking of the 21-foot rule and other axioms that have emphasized how to use force, not how to avoid it. Several big-city police departments are already re-examining when officers should chase people or draw their guns and when they should back away, wait or try to defuse the situation
Police Rethink Long Tradition on Using Force