BANDUNG, Saco-Indonesia.com — Demi mendapatkan
stempel asli Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung yang digunakan oleh tersangka pembuat
surat palsu perintah sekte seks bebas, GL tega menganiaya ibu kandungnya yang juga bekerja di
lingkungan Perpusda.
"Tersangka GL ini memaksa dan memukuli ibunya untuk
mendapatkan setempel Perpusda," kata Kepala Polrestabes Bandung Abdul Rakhman Baso di
Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (3/6/2013).
Abdul
menambahkan, hubungan antara GL dan ibunya yang diketahui bernama Nunung Surtiwaliah memang
tidak harmonis. "Meskipun dia (GL) tinggal bersama ibunya, hubungan mereka tidak pernah
harmonis," ujarnya.
Disinggung soal keterlibatan pihak atau individu lainnya,
Abdul mengatakan belum menemukan adanya orang lain yang berkaitan dengan pemalsuan surat
tersebut. Sementara ini, tersangka GL masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda
Jabar.
"Sampai hari ini tersangka mengaku masih sendiri. Tapi kita akan lakukan
pengembangan lebih lanjut, apakah ada keterkaitan dalam pemberian fee (bayaran) atau
tidak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Abdul
Rakhman Baso menegaskan, Sekte Sex Bebas yang belakangan ramai diberitakan di media massa tidak
pernah ada. Menurutnya, sekte tersebut hanya karangan yang dibuat salah satu tersangka
berinisial GL yang bertujuan mencari keuntungan dengan cara memeras salah seorang pegawai
Perpusda Kota Bandung berinisial PP atau GM.
"Berkaitan sekte Sex Bebas, kita
sudah tetapkan satu tersangka atas nama GL. Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kita geledah
tempat pembuatan surat palsu tersebut yang seolah-olah dibuat oleh salah satu dinas di Pemkot
Bandung, diketahui ternyata palsu," kata Abdul saat ditemui seusai gelar perkara di
Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (3/6/2013).
Lebih lanjut
Abdul menambahkan, surat palsu berisi perintah menjalankan ritual seks bebas yang ternyata
diberi cap asli dari Perpusda Kota Bandung itu dibuat di dua warnet berbeda, yaitu warnet
miliknya dan warnet milik rekannya, AS, yang berlokasi di Jalan Caringin, Kota Bandung.
"Surat perintah itu dikerjakan di suatu tempat dengan menyuruh orang, dan saksi yang
kita periksa sebanyak 17 orang," katanya.
Akibat terbitnya surat perintah palsu
tersebut, Kepala Perpusda Kota Bandung Muhammad Anwar mengaku nama baiknya telah dicemarkan.
Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Anwar.
"Muhammad Anwar
mengatakan tidak pernah menandatangani surat perintah tersebut. Surat perintah itu juga tidak
pernah ada di register," paparnya. Akibat aksi nekatnya itu, GL terancam hukuman lebih
dari 5 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 dan atau 310 dan atau 311 KUHPidana.
Editor :Liwon
Maulana
Sumber:Kompas.com
Ibunya Dianiaya GL, Demi Sekte Seks Bebas