MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

UMROH SEPTEMBER

Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari

Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. biro haji khusus di Jakarta Utara
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004 lalu , Izedrik Emir Moeis, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Menurut Jaksa Supardi, politikus PDI Perjuangan itu dianggap terbukti telah menerima suap USD423.985 dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan. "Menuntut, supaya majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," jelas Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/2014). Jaksa Supardi juga telah menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka mantan Ketua KomiI XI DPR itu harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan. Sebelumnya, Emir didakwa telah menerima suap lebih dari USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Atas tindakannya, Emir diduga bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPR yang membidangi energi,sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan hidup. EMIR MOEIS DITUNTUT 4,5 TAHUN BUI & DENDA RP200 JUTA

Artikel lainnya »