Terdakwa kredit fiktif Bank Tabungan Negara Syariah Makassar, Syarifuddin Azhari, dituntut 9 tahun penjara. Kata jaksa penuntut umum Greafik Loserte, Syarifuddin Azhari terbukti memanipulasi data debitur untuk pencairan kredit. Ia pun diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Jika mangkir, masa tahanan bertambah 6 bulan. "Terdakwa tidak terbukti menikmati uang negara," ujar Greafik, Rabu, 1 Mei 2013.
Dalam materi tuntutan jaksa, Syarifuddin dinyatakan bertindak sebagai Direktur Operasional PT Aditya Rezeki Abadi (ARA), perusahaan jual-beli kendaraan bermotor. Anak buah Jusmin Dawi itu bertugas mencari calon nasabah dengan mengumpulkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat keterangan penghasilan. Data-data itu kemudian disetor ke bank sebagai syarat administratif pengurusan kredit kendaraan bermotor. "Sekitar 700 data nasabah disetor ke bank," kata Greafik.
Hasil setoran itu, PT ARA mendapatkan siraman dana segar sebesar Rp 73 miliar. Duit itu masuk ke rekening Jusmin Dawi, selaku pemilik perusahaan. Sedangkan pencairan kreditnya berlangsung sejak 2005 hingga 2009. Kata Greafik, pengajuan data itu adalah modus. Sebab, para nasabah tidak bermaksud mengajukan kredit. "Dan untuk kelancaran pengurusan administrasi, Syarifuddin memberikan imbalan kepada para calon nasabah, Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ujarnya.
Kredit fiktif ini terungkap setelah puluhan debitur tidak menunaikan kewajibannya. Hasil audit internal bank menemukan kredit macet mencapai Rp 44 miliar. Syarifuddin sendiri pernah menjadi buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Menghilang selama hampir dua tahun, ia pun diringkus di kediaman pribadinya, Asrama Polisi Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, September 2012.
ABDUL RAHMAN
Topik Terhangat:
Berita Terpopuler:
Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi
VIDEO Susno Duadji: Saya Tak Akan Lari
Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno
Kolonel ASB Memakai Sabu Sejak 2004
SBY: Harga BBM Naik kalau Ada Dana Kompensasi