MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

umroh oktober

 
1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:
Rp.10.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.250.000,-
2- Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh Aiman memberi pinjaman uang ke- pada seseorang yang bernama Ahmad sebanyak Rp. 15.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Ahmad selama tiga tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Aiman karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
Rp.15.000.000,-
x
25
1000
x
1 tahun = Rp.375.000,-
*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
3- Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki harta yang diza-kati setiap tahun di awal bulan Muharram, jika dia mene-rima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan di bawah ini:
Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau,
Ditunda pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam setahun.
4- Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai seni-sab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat-kan laba sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
Zakatnya: Rp.55.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.1.375.000,-
*3 Kertas berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin
5- Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Suatu contoh: Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib bagi wanita mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.
100 x 2½
=
25
100
gr. atau berupa uang senilai 2½ gr.
Jika dia membeli lagi emas untuk perhiasan sebe-rat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/ 138
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
Rp.20.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.500.000,-
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, ma-ka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan se-belum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikan-nya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian:
Rp.100.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.2.500.000,-
Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut diguna-kan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga.
7- Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*7
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
Zakatnya: Rp.150.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.3.750.000,-
*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
8- Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram tanaman?
Zakat gandum: 5000
x
5
100
=
250 kg.
Zakat korma: 2000
x
5
100
=
100 kg.
*8 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
9- Zakat Peternakan
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi’i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.
Tabel Zakat Hewan Ternak yang Hidup di Padang Gembala
Tabel Zakat Kambing
Nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
Dari
Sampai
40
120
1 Kambing
121
200
2 Kambing
201
 
3 Kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
* Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
* Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.
Tabel Zakat Onta
Nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
Dari
Sampai
5
9
1 Kambing
10
14
2 Kambing
15
19
3 Kambing
20
24
4 Kambing
25
35
1 Bintu Makhadh
36
45
1 Bintu labun
46
60
1 Hiqqah
61
75
1 Jad’ah
76
90
2 Bintu Labun
91
120
2 Hiqqah
121
 
3 Bintu Labun
Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai.
Jad’ah adalah onta telah yang berumur empat tahun
Tabel Zakat Sapi
Nisab
Zakat yang harus dibayarkan
Dari
Sampai
30
39
1 Tabii’ atau Tabii’ah
40
59
1 Musinnah
60
 
2 Tabii’ah
Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabii’i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
* Tabii’ atau Tabii’ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.
10- Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari be-rat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
1000 kg
x
10
100
=
100 kg.
11- Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat.
Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesem-patan menambang dan mengolah barang tambang terse-but, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
Zakatnya: Rp.4.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.100.000,-
*10 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
13- Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*13
B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar*14 adalah satu sha’ dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha’ untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha’ sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha’ dia harus membayar 7 x 1 sha’ = 7 sha’
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.*16
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.
*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.
 
 
PERHITUNGAN ZAKAT MENURUT ISLAM

As he reflected on the festering wounds deepened by race and grievance that have been on painful display in America’s cities lately, President Obama on Monday found himself thinking about a young man he had just met named Malachi.

A few minutes before, in a closed-door round-table discussion at Lehman College in the Bronx, Mr. Obama had asked a group of black and Hispanic students from disadvantaged backgrounds what could be done to help them reach their goals. Several talked about counseling and guidance programs.

“Malachi, he just talked about — we should talk about love,” Mr. Obama told a crowd afterward, drifting away from his prepared remarks. “Because Malachi and I shared the fact that our dad wasn’t around and that sometimes we wondered why he wasn’t around and what had happened. But really, that’s what this comes down to is: Do we love these kids?”

Many presidents have governed during times of racial tension, but Mr. Obama is the first to see in the mirror a face that looks like those on the other side of history’s ledger. While his first term was consumed with the economy, war and health care, his second keeps coming back to the societal divide that was not bridged by his election. A president who eschewed focusing on race now seems to have found his voice again as he thinks about how to use his remaining time in office and beyond.

Continue reading the main story Video
Play Video|1:17

Obama Speaks of a ‘Sense of Unfairness’

Obama Speaks of a ‘Sense of Unfairness’

At an event announcing the creation of a nonprofit focusing on young minority men, President Obama talked about the underlying reasons for recent protests in Baltimore and other cities.

By Associated Press on Publish Date May 4, 2015. Photo by Stephen Crowley/The New York Times.

In the aftermath of racially charged unrest in places like Baltimore, Ferguson, Mo., and New York, Mr. Obama came to the Bronx on Monday for the announcement of a new nonprofit organization that is being spun off from his White House initiative called My Brother’s Keeper. Staked by more than $80 million in commitments from corporations and other donors, the new group, My Brother’s Keeper Alliance, will in effect provide the nucleus for Mr. Obama’s post-presidency, which will begin in January 2017.

“This will remain a mission for me and for Michelle not just for the rest of my presidency but for the rest of my life,” Mr. Obama said. “And the reason is simple,” he added. Referring to some of the youths he had just met, he said: “We see ourselves in these young men. I grew up without a dad. I grew up lost sometimes and adrift, not having a sense of a clear path. The only difference between me and a lot of other young men in this neighborhood and all across the country is that I grew up in an environment that was a little more forgiving.”

Advertisement

Organizers said the new alliance already had financial pledges from companies like American Express, Deloitte, Discovery Communications and News Corporation. The money will be used to help companies address obstacles facing young black and Hispanic men, provide grants to programs for disadvantaged youths, and help communities aid their populations.

Joe Echevarria, a former chief executive of Deloitte, the accounting and consulting firm, will lead the alliance, and among those on its leadership team or advisory group are executives at PepsiCo, News Corporation, Sprint, BET and Prudential Group Insurance; former Secretary of State Colin L. Powell; Senator Cory Booker, Democrat of New Jersey; former Attorney General Eric H. Holder Jr.; the music star John Legend; the retired athletes Alonzo Mourning, Jerome Bettis and Shaquille O’Neal; and the mayors of Indianapolis, Sacramento and Philadelphia.

The alliance, while nominally independent of the White House, may face some of the same questions confronting former Secretary of State Hillary Rodham Clinton as she begins another presidential campaign. Some of those donating to the alliance may have interests in government action, and skeptics may wonder whether they are trying to curry favor with the president by contributing.

“The Obama administration will have no role in deciding how donations are screened and what criteria they’ll set at the alliance for donor policies, because it’s an entirely separate entity,” Josh Earnest, the White House press secretary, told reporters on Air Force One en route to New York. But he added, “I’m confident that the members of the board are well aware of the president’s commitment to transparency.”

The alliance was in the works before the disturbances last week after the death of Freddie Gray, the black man who suffered fatal injuries while in police custody in Baltimore, but it reflected the evolution of Mr. Obama’s presidency. For him, in a way, it is coming back to issues that animated him as a young community organizer and politician. It was his own struggle with race and identity, captured in his youthful memoir, “Dreams From My Father,” that stood him apart from other presidential aspirants.

But that was a side of him that he kept largely to himself through the first years of his presidency while he focused on other priorities like turning the economy around, expanding government-subsidized health care and avoiding electoral land mines en route to re-election.

After securing a second term, Mr. Obama appeared more emboldened. Just a month after his 2013 inauguration, he talked passionately about opportunity and race with a group of teenage boys in Chicago, a moment aides point to as perhaps the first time he had spoken about these issues in such a personal, powerful way as president. A few months later, he publicly lamented the death of Trayvon Martin, a black Florida teenager, saying that “could have been me 35 years ago.”

Photo
 
President Obama on Monday with Darinel Montero, a student at Bronx International High School who introduced him before remarks at Lehman College in the Bronx. Credit Stephen Crowley/The New York Times

That case, along with public ruptures of anger over police shootings in Ferguson and elsewhere, have pushed the issue of race and law enforcement onto the public agenda. Aides said they imagined that with his presidency in its final stages, Mr. Obama might be thinking more about what comes next and causes he can advance as a private citizen.

That is not to say that his public discussion of these issues has been universally welcomed. Some conservatives said he had made matters worse by seeming in their view to blame police officers in some of the disputed cases.

“President Obama, when he was elected, could have been a unifying leader,” Senator Ted Cruz of Texas, a Republican candidate for president, said at a forum last week. “He has made decisions that I think have inflamed racial tensions.”

On the other side of the ideological spectrum, some liberal African-American activists have complained that Mr. Obama has not done enough to help downtrodden communities. While he is speaking out more, these critics argue, he has hardly used the power of the presidency to make the sort of radical change they say is necessary.

The line Mr. Obama has tried to straddle has been a serrated one. He condemns police brutality as he defends most officers as honorable. He condemns “criminals and thugs” who looted in Baltimore while expressing empathy with those trapped in a cycle of poverty and hopelessness.

In the Bronx on Monday, Mr. Obama bemoaned the death of Brian Moore, a plainclothes New York police officer who had died earlier in the day after being shot in the head Saturday on a Queens street. Most police officers are “good and honest and fair and care deeply about their communities,” even as they put their lives on the line, Mr. Obama said.

“Which is why in addressing the issues in Baltimore or Ferguson or New York, the point I made was that if we’re just looking at policing, we’re looking at it too narrowly,” he added. “If we ask the police to simply contain and control problems that we ourselves have been unwilling to invest and solve, that’s not fair to the communities, it’s not fair to the police.”

Moreover, if society writes off some people, he said, “that’s not the kind of country I want to live in; that’s not what America is about.”

His message to young men like Malachi Hernandez, who attends Boston Latin Academy in Massachusetts, is not to give up.

“I want you to know you matter,” he said. “You matter to us.”

Advertisement Politics Obama Finds a Bolder Voice on Race Issues

Artikel lainnya »