saco-indonesia.com, Jajaran reskrim Polsek Sukmajaya, telah berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah yang ditinggal penghuni alias rumsong. Dua tersangka yang kerap bermain di wilayah Sukmajaya telah dibekuk. Tertangkapnya pelaku juga berkat perekam CCTV yang terekam wajah pelaku.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo telah menuturkan bermula laporan pencurian di toko material OPE milik Pargudani yang berusia 54 tahun , di Kebon Duren Rt. 02/05 No.40 Kel.Kalimulya Kec,Cilodong Depok pada Senin (10/2) kemarin pukul 01:30 dinihari.
Ketika petugas telah melakukan olah TKP dan memintai sejumlah keterangan saksi, petugas menemukan pelaku .”Subari yang berusia 30 tahun ,warga Bakalrejo RT.002/003 Kel. Guntur Kec. Demak, Jawa Tengah lalu Muksin, 31, warga Bakalan RT 007/002, Kec. Kapas Bojonegoro Jatim kita bekuk berturut-turut. Kedua pelaku adalah pemulung ,”ujarnya kepada Pos Kota, Selasa (11/2) pagi.
Pelaku telah ditangkap di rumah kontrakannya di Kp Sawah RT 3/4 Jatimulya,Cilodong. “Wajah pelaku yang terekam dari CCTV dicetak, dan diselidiki ternyata mereka adalah pemulung. Saat ditemukan lokasi persembunyiannya, ketika dilakukan penggrebekan tidak melakukan perlawanan,”ungkapnya.
Dalam aksinya tersebut, lanjut Kapolsek menggasak alat-alat material dan listrik dengan kerugian telah mencapai Rp. 15 juta.
“Alat bukti pelaku kita sita berupa linggis untuk merusak pintu depan, dan barang yang dicuri seperti 25 rol kabel listrik eterna, 1 unit kompor gas 1 buah magic com, 18 handle pintu, 1 karung berisi 50 unit keran air, set buah katrol, sebuah shower, dan 1 buah gerobak rongsokan,”bebernya.
Dari pengakuan pelaku tersebut , aksi pencurian yang dilakukan sudah berulang-ulang dengan beraksi di sekitar wilayah Sukmajaya dan Cilodong.
“Pelaku berpura-pura menjadi pemulung untuk dapat memantau situasi keadaan rumah atau toko yang akan menjadi sasarannya di tengah hari malam,”demikian.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Dian Sukmawati