saco-indonesia.com, Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah dibongkar Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan belasan tersangka, seorang di antaranya oknum Anggota TNI yang berperan sebagai penadah sekaligus dalang curanmor. Untuk dapat melumpuhkan komplotan curanmor ini, petugas terpaksa harus mengeluarkan timah panas dan menembus paha salah seorang tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya puluhan kendaraan bermotor , uang jutaan rupiah dan berbagai jenis kunci leter T. Kini, belasan tersangka telah mendekam di hotel predeo Mapolres Sukabumi Kota untuk dapat mempetanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Dari hasil penyelidikan telah diketahui tempat berkumpulnya pelaku spesialis pencurian sepeda bermotor yang terletak di Desa Cimanggu Kecamatan Cikembang kabupaten Sukabumi yang dikendalikan oleh salah seorang oknum anggota TNI.
Di lokasi tersebut, polisi telah mengamankan 11 orang. Pada saat ditangkap, mereka juga sempat melawan hingga petugas terpaksa harus melumpuhkan salah seorang tersangka dengan timah panas mengenai paha sebelah kanan.
Rincian barang bukti yakni 20 unit sepeda motor berbagai merk, uang puluhan juta rupiah dari hasil penjualan dan puluhan plat nomor serta alat-alat lainnya untuk dapat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman telah membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan satuan reskrim Sukabumi Kota terhadap sindikan pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi incaran dan target sasaran.
“Kami juga telah menangkap dan mengamankan sedikitnya 11 orang pelaku yang terlibat pencurian sepeda motor. Saat ini para pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembanga. Soalnya disinyalir masih ada para pelaku yang belum kami tangkap, Dari belasan yang kami tangkap ada oknum anggota TNI yang diduga sebagai otak pelaku sekaligus penadah sepeda bermotor hasil curian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal limat tahun kurungan penjara.
Editor : Dian Sukmawati