MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

ITINERARY PEJALANAN UMROH PLUS CITYTOUR DUBAI 10 HARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Neneng Sri Wahyuni, sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, itu akan bersaksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2014). Terpidana dalam kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Neneng pun hanya menutupi wajahnya dengan kerudung berwarna biru dan telah memilih bungkam saat memasuki Gedung KPK. Rencananya, hari ini lembaga antikorupsi ini juga akan memeriksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Juhaeni Alie. Seperti yang telah diketahui, Anas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain oleh KPK. Anas diduga telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat. ‎ Anas telah dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belakangan, Anas juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sudah mendekam di Rutan KPK. ISTRI NAZARUDDIN DIPERIKSA KPK SOAL HAMBALANG

Artikel lainnya »