saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali memanggil mantan Deputi V Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Budi Mulya, sebagai tersangka dalam kasus dana talangan Bank Century.
KPK juga hari ini akan memanggil kepala bagian investasi direktorat keungan PT Asabri (persero) Achmad Sulawijaya terkait pemberian fasilitas jangka pendek (FPJP) dalam kasus Bank Century yang berdampak sistemik.
Dia juga akan diiperiksa sebagai saksi bagi Budi Mulya. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (24/12/2013).
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, telah merilis Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas kasus bailout Bank Century di Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan perhitungan kerugian negara telah dibagi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Jangka Pendek kepada PT Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Hadi Poernomo, pada kasus FPJP Bank Century, negara telah dirugikan hingga sebesar Rp 689,39 miliar."Nilai tersebut juga merupakan penyaluran FPJP kepada Bank Century pada 14,17, dan 18 November 2008," kata Hadi di KPK, Jakarta Selatan.
Adapun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun. "Nilai tersebut juga merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009," ujar Hadi Poernomo.
Editor : Dian Sukmawati