MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

ITINERARY PERJALANAN UMROH PLUS ISTANBUL+BURSA 12 HARI

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Pilkada Lampung Selatan, Susi Tur Andayani alias Uci. "Menyatakan keberatan terdakwa Susi Tur Andayani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar untuk memeriksa dan memutus perkara," tegas ketua majelis hakim, Gosen Butar-Butar, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/2014). Sementara, anggota majelis hakim 3, Sofialdi, telah mengajukan perbedaan pendapat dalam putusan sela itu. Menurutnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Susi Tur Andayani tidak cermat dan kabur. Sebabnya adalah, pasal yang disangkakan buat Susi tidak tepat. "Ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Terdakwa bukan pelaku turut serta. Justru terdakwa seharusnya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," jelas Hakim Sofialdi. Hakim Sofialdi telah menambahkan, seharusnya jaksa mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bukan Pasal 12 huruf c. "Dakwaan kesatu dan kedua tidak cermat. Terdakwa seharusnya didakwa dengan pasal suap khusus terhadap hakim. Apalagi yang memberi suap adalah advokat," terang Hakim Sofialdi. Namun demikian, Hakim Ketua Gosen Butar-Butar tetap menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan sah. "Ada perbedaan wajar. Tetapi musyawarah diambil dengan suara terbanyak. Atas putusan ini terdakwa juga berhak mengajukan upaya hukum, tapi bersamaan dalam putusan akhir," sambung Hakim Ketua Gosen Butar-Butar. Sidang lanjutan Susi Pemeriksaan perkara dilanjutkan pada Senin 17 Maret pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi. HAKIM TOLAK EKSEPSI SUSI TUR ANDAYANI

Artikel lainnya »