Jakarta,
Saco-Indonesia, Masyarakat diimbau untuk dapat membedakan antara derek ilegal dengan derek legal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto menjelaskan, untuk
derek legal biasanya sudah memiliki tarif dan tidak ada tawar menawar. Cara mereka membantu
untuk menderek juga sangat sopan tanpa ada unsur paksaan.
Namun jika di luar
ketentuan seperti tawar menawar, biaya di luar harga yang ditentukan, terjadi pemaksaan serta
tidak ada pilihan bagi pengguna jalan, maka dipastikan itu bukan merupakan derek legal tetapi
derek ilegal.
Sementara itu, Rikwanto menambahkan, apabila masyarakat
mengalami pecah ban, mogok dan yang lainnya, langkah pertama adalah masyarakat diimbau jangan
panik. Masyarakat dapat SMS ke 110 atau 1717, atau hubungi derek resmi Jasa Marga dengan nomor
021-80880123.
Sumber:Elshinta
Editor:Liwon Maulana
Bedakan Derek Ilegal dengan Derek Legal