Dua keluarga telah terlibat perkelahian lantaran merebutkan sebuah lahan minyak milik Pertamina Depo Banuayu di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
dalam insiden berdarah itu, tiga orang telah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bacokan. Sementara satu orang menjadi korban dalam peristiwa rebutan lahan tersebut.
Korban yang diketahui bernama Nasarudin (50), ia tewas di tangan Mer (30) yang tak lain merupakan tetangga korban. Nasarudin telah diketahui tewas karena mendapat tikaman dari Mer yang lebih muda 20 tahun darinya.
Kasus penusukan ini lantas masuk ke pengadilan Baturaja. Sidang dipimpin Hakim Ketua Jimi Maruli, dengan didampingi oleh dua hakim anggota Hartati dan Madela N Sai Reeve .
Dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati, karena pengakuan terdakwa dalam persidangan terkesan yang tidak mengakui perbuatannya padahal tindakan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dinilai sangat tidak manusiawi. "Kami telah menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Depati.
Meski begitu, selama persidangan sikap terdakwa yang selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama di tahan. Serta pertimbangan lain seperti terdakwa yang juga merupakan tulang punggung keluarga, JPU akhirnya memutuskan menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
"Kami juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk dapat menyiapkan pembelaan dalam tempo sepekan," kata salah satu majelis hakim.