MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

UMROH JULI

KPK tengah menelusuri peran pengacara-pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pengacara-pengacara itu diduga telah menghalang-halangi penyidikan di KPK.

"Masih ditelusuri," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di kantornya, Rabu (19/3).

Abraham juga menegaskan jika terbukti para pengacara ini menghalang-halangi penyidikan, maka dapat dijerat pidana oleh KPK. Termasuk menyembunyikan saksi.

"Bisa (dipidanakan)," ujar Abraham menegaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menjelaskan modus para pengacara Atut yang telah menghalangi proses penyidikan di KPK yakni dengan mengarahkan salah satu saksi di kasus tersebut.

"Saya kasih indikasi modusnya. Salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu. Kan itu gak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan. Kalau ada apa-apa, saya yang tanggung jawab. Nah misalnya kayak begitu," ujar Bambang.

Bambang juga menegaskan para pengacara itu bisa terjerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Sayangnya, Abraham maupun Bambang juga tidak mengatakan siapa saja pengacara Atut yang diduga telah menghalangi proses penyidikan tersebut. Yang pasti, KPK juga akan segera menjerat pengacara itu setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup.

"Kita butuh waktu untuk dapat menemukan alat bukti apakah pengacara ini bisa di kenakan sebagai tersangka menghalang-halangi. Jadi ini belum bukan tidak," ujarnya.

Diketahui, ada beberapa pengacara yang menjadi tim advokasi Ratu Atut, di antaranya, Rudy Alfonso, Tubagus Sukatma, Fajar, Efran Hilmi dan Andi Simangunsong.

KPK ancam pidanakan pengacara Atut karena halangi penyidikan

Artikel lainnya »