Direktur Eksekutif Fox Indonesia, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, rupanya telah diberi 'kekuasaan' oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Sebab, sebelum proses lelang proyek P3SON Hambalang dilaksanakan, mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, harus menghadap dan meminta persetujuan Choel terlebih dulu.
Dalam surat dakwaan Andi Mallarangeng yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, Wafid telah melakukan pertemuan dengan Choel, mantan Kepala Biro Perencanaan sekaligus bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga serta Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, dan Staf Khusus Menpora, Muhammad Fakhruddin. Dalam pertemuan itu, Choel telah menanyakan kesiapan PT Adhi Karya melaksanakan lelang proyek Hambalang.
"Dijawab oleh Arief kalau PT Adhi Karya sudah siap. Kemudian, Wafid bertanya kepada Choel apakah proyek P3SON Hambalang bisa dilelang, dan Choel mempersilakan," kata Jaksa Irene saat membacakan dakwaan Andi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Wafid tunduk dan telah melakukan hal itu karena Choel adalah adik Andi. Dia juga harus meminta persetujuan Choel lantaran merupakan titah Andi setelah dilantik menjadi menteri.
Sebab, beberapa hari setelah dilantik menjadi Menpora pada 21 Oktober 2009 lalu , Andi tiba-tiba membawa Choel ke Kemenpora dan memperkenalkannya kepada mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Peristiwa itu telah terjadi ruang kerja Andi. Saat itu, lanjut dia, Andi mengatakan Choel akan banyak membantu urusan di Kemenpora, sehingga jika Wafid butuh konsultasi supaya segera menghubungi Choel.
"Padahal terdakwa telah mengetahui Choel bukanlah orang yang kompeten dan telah memiliki korelasi dengan program-program di Kemenpora," ujar Jaksa Irene.