saco-indonesia.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumut telah memusnahkan 2.300 gram sabu dan 11.430 butir pil ekstasi, Rabu (18/12). Narkoba itu telah dihancurkan dengan incenerator milik RSU Pirngadi, Medan.
"Narkoba yang kita musnahkan ini juga merupakan bagian dari barang bukti 2 kasus yang kita tangani, ditambah dengan titipan dari Lanal Tanjung Balai," kata AKBP Joko Susilo, Kabid Penindakan BNP Sumut.
Dia juga merinci, dua kasus yang telah ditangani BNP itu yaitu hasil penggerebekan di Perumahan Kelapa Gading Blok B, Jalan Kelambir V, Tanjung Gusta, Sunggal, Deliserdang pada 29 Oktober 2013 lalu . Sebanyak 183,44 gram sabu-sabu telah disita dari dua tersangka, yaitu Zafrizal alias Rijal dan Zulfikar alias Fikar.
Satu penangkapan lain telah terjadi di Perumahan Grand Puri Pasar IV Marelan, Medan. Saat itu, telah disita sekitar 2 kg sabu-sabu dan lebih dari 11.000 butir pil ekstasi dari sejumlah tersangka, di antaranya Ardieyatun alias Dedek dan Elly Salmiati alias Elly.
Selain itu, turut dimusnahkan sekitar 200 gram sabu-sabu yang telah diserahkan aparat Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai. "Pelakunya melarikan diri meninggalkan kapalnya, sekarang kapalnya ada di Lanal Tanjung Balai," jelas Joko.
Barang yang telah dimusnahkan ini diasumsikan akan laku di pasaran hingga melampaui Rp 4 miliar. Narkoba ini telah diperkirakan dapat meracuni lebih dari 20 ribu orang.
Narkotika ini juga sengaja dihancurkan di RSU Pirngadi karena rumah sakit itu memiliki incenerator. Alat ini dinilai memenuhi syarat untuk pemusnahan narkotika yang merupakan bahan berbahaya.
Selain memusnahkan sebagian barang bukti, BNP Sumut tengah menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka. "Sudah ada beberapa asetnya yang kita sita," kelas Joko.
Editor : Dian Sukmawati