1- Zakat Mata
Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak,
dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang
yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran
tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai
harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat
sebagai berikut:
Rp.10.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.250.000,-
|
2- Zakat Utang
Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa
pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang
memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang
tersebut berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh Aiman memberi pinjaman uang ke-
pada seseorang yang bernama Ahmad sebanyak Rp. 15.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada
Ahmad selama tiga tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang
harus dibayar?
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Aiman karena dia
pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
Rp.15.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
x
|
1 tahun = Rp.375.000,-
|
*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang
diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan penyerahan-nya tersendiri
dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa
hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan
zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
3- Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh
pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh menge-luarkan zakatnya langsung
2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu
tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai
2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki harta yang diza-kati setiap tahun
di awal bulan Muharram, jika dia mene-rima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih
ketentuan di bawah ini:
Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan
tersendiri pada bulan itu *2 atau,
Ditunda pembayaran zakat profesi digabung
dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2
Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh
dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali
dalam setahun.
4- Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai seni-sab wajib dikeluarkan zakatnya bersama
keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham tersebut
menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat-kan laba sebesar
Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- =
Rp.55.000.000,-.
Zakatnya:
Rp.55.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.1.375.000,-
|
*3 Kertas berharga
biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena
dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin
5- Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di
antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu
anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap
putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat
perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun
peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan
zakatnya.
Suatu contoh: Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram
yang dipakai untuk perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib
bagi wanita mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.
100 x 2½
|
=
|
25
100
|
gr.
atau berupa uang senilai 2½ gr.
|
Jika dia membeli lagi emas untuk perhiasan
sebe-rat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur
hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan
Sunan Kubra 4/ 138
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah
Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen,
ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar
2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko
untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan
zakatnya?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
Rp.20.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.500.000,-
|
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa
maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika
seseorang menjual gedung tersebut, ma-ka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan
sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian
dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan se-belum terjual tanah tersebut berada di bawah
kepemilikan-nya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa.
Maka dia wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian:
Rp.100.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.2.500.000,-
|
Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang
paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut diguna-kan untuk
keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah pendapat dari
madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga
tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk
lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d
iproyeksikan untuk niaga.
7- Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu
digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½
%.*7
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun
dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia
mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang:
Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta
zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
Zakatnya: Rp.150.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.3.750.000,-
|
*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat
opera-sional perdagangan
8- Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat +
670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan
alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton
korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram tanaman?
Zakat gandum: 5000
|
x
|
5
100
|
=
|
250 kg.
|
Zakat korma: 2000
|
x
|
5
100
|
=
|
100 kg.
|
*8 Hasil-hasil pertanian
selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan
masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi
berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10%
sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
9- Zakat
Peternakan
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib
mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan
tabi’i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia
wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di
atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain
hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang
perdagangan.
Tabel Zakat Hewan Ternak yang Hidup di Padang
Gembala
Tabel Zakat Kambing
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus dikeluarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
40
|
120
|
1 Kambing
|
121
|
200
|
2 Kambing
|
201
|
3 Kambing
|
|
Kemudian setiap 100
kambing zakatnya seekor kambing
|
||
* Tidak
boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling
buruk.
* Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang,
hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.
|
Tabel Zakat Onta
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus dikeluarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
5
|
9
|
1 Kambing
|
10
|
14
|
2 Kambing
|
15
|
19
|
3 Kambing
|
20
|
24
|
4 Kambing
|
25
|
35
|
1 Bintu Makhadh
|
36
|
45
|
1 Bintu labun
|
46
|
60
|
1 Hiqqah
|
61
|
75
|
1 Jad’ah
|
76
|
90
|
2 Bintu Labun
|
91
|
120
|
2 Hiqqah
|
121
|
3 Bintu Labun
|
|
Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun
dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
|
||
Bintu
Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya
sedang hamil.
Bintu Labun adalah onta yang telah
berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu
karena sudah mampu dan berhak dikendarai.
Jad’ah adalah onta telah yang berumur empat tahun
|
Tabel Zakat Sapi
|
||
Nisab
|
Zakat yang harus dibayarkan
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
30
|
39
|
1 Tabii’ atau
Tabii’ah
|
40
|
59
|
1 Musinnah
|
60
|
2
Tabii’ah
|
|
Kemudian setiap tiga
puluh sapi zakatnya satu tabii’i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
|
||
* Tabii’ atau Tabii’ah adalah sapi yang
telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah sapi yang telah
berumur dua tahun.
|
10- Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu
mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari be-rat bersih
madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu
adalah:
1000 kg
|
x
|
10
100
|
=
|
100 kg.
|
11- Zakat Barang Tambang
Hasil tambang
dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan
kebutuhan ummat.
Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesem-patan
menambang dan mengolah barang tambang terse-but, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar
2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh
bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari
hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran
haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses
pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil
tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10)
demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual
kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
Zakatnya: Rp.4.000.000,-
|
x
|
25
1000
|
=
|
Rp.100.000,-
|
*10 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah
disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
13- Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah
matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul
Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang
fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa
melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*13
B. Seorang muslim
wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti
isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak
atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah
yang harus dibayar*14 adalah satu sha’ dari makanan pokok negara setempat, dan
satu sha’ untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan
pokok gandum).
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan
cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan
genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha’ sama dengan empat
mud.
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak
serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha’ dia harus membayar 7 x 1 sha’ = 7 sha’
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima
belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan
dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur
kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
D. Dianjurkan
mengeluarkan zakat dengan makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini
pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.*16
Kadar nilai
zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar
zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per
kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
*12
Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat
ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau
jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan
pembagiannya pada hari Ied.
*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.
*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.