saco-indonesia.com, Empat kementerian telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk dapat menjalankan kampanye antikorupsi. Keempat kemeterian itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.
Empat kementerian itu sepakat untuk dapat melaksanakan kampanye antikorupsi sesuai dengan perundang-undangan serta menetapkan aksi kampaye antikorupsi sebagaimana yang telah tercantum dalam lampiran SKB.
"Memasuki periode ke-2 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah semakin intensif dalam menjalankan aksi-aksi antikorupsi. Hal itu telah tercermin sejak keluarnya Inpres Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," kata Menkominfo, Tifatul Sembiring, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
Dijelaskannya, program kerjasama tersebut sudah dimulai hari ini dan tak mengenal batas akhir. "Meski ganti menteri dan presiden, kerjasama ini akan tetap berjalan," terangnya.
Menurut dia, Kemenkominfo setidaknya juga sudah menjalankan dua aksi kampanye antikorupsi. Pertama, sosialisasi pendidikan budaya antikorupsi untuk tingkat pemerintah daerah dan kedua, pelatihan untuk kampanye antikorupsi.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. "Kami juga ingin memastikan agar tiap lembaga bisa memperbaiki sistem. Karena sistem manajemen yang sedang berlangsung itu terkadang memproduksi kegiatan korupsi," kata Samad.
Dengan penandatanganan itu, Samad juga berharap bisa membuat suatu sistem yang mencegah produksi korupsi. "Ada beberapa item-item yang akan kita laksanakan ke depan, seperti yang dijelaskan tadi," tukasnya.
Editor : Dian Sukmawati