Berbagai cara untuk dapat meraup banyak suara telah dilakukan oleh para calon anggota legislatif (caleg) menjelang pemilihan legislatif (pileg) 2014 mendatang. Salah satunya dengan cara menyulap sebanyak 2 pos keamanan lingkungan (Poskamling) yang ada di dua desa, di sekitar Kawasan Obyek Wisata Candi Borobudur menjadi posko pemenangan Caleg Nomor 1 di Kabupaten Magelang, Sariyan dari PDI Perjuangan.
Kedua poskamling di Kecamatan Borobudur yang telah disulap oleh caleg PDI P itu adalah poskamling yang ada di Dusun Tanjungsari, Desa Tanjugsari dan poskamling yang ada Dusun Beder, Desa Ngadiharjo.
di kedua poskamling yang sudah warnanya berubah menjadi merah itu telah terpasang baliho besar berukuran sekitar 1 meter x 5 meter berwarna merah. Di situ kedua poskamling terdapat tulisan "Posko Pasukan Banteng Berdikari" dengan dibubuhkan masing-masing nama dusun setempat.
Kemudian terpampang beberapa nama dan foto tokoh PDI P yaitu; foto Presiden Soekarno, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, Jokowi dan Ganjar Pranowo. Foto dan tokoh yang paling besar adalah foto Sariyan, caleg dari PDI P Kabupaten Magelang yang berada disebelah paling kiri baliho.
Petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Borobudur M. Aziz telah menjelaskan temuan adanya poskamling yang disulap menjadi pos pencalegan adalah terjadi sepekan lalu. Dirinya telah mendapatkan laporan dari dua orang tokoh partai pesaingnya yaitu dari PPP dan PKB.
Kemudian, dirinya juga memanggil kedua aparat desa di dua wilayah yang terdapat poskamling yang disulap jadi pos caleg itu. Di Desa Tanjungsari, panwascam memanggil dan mengklarifikasi M. Arifin yang juga merupakan kepala desa setempat.
"Dari hasil keterangan kadesnya telah didapati info bahwa poskamling yang ada di Dusun Tanjungsari juga merupakan poskamling milik desa yang berdiri di atas tanah bengkok desa," ungkapnya.
Aziz juga menambahkan, langkah pemanggilan dan klarifikasi itu dilakukan karena sesuai dengan aturan alih fungsi dari poskamling menjadi posko caleg ini telah melanggar tiga aturan KPU. Ketiga aturan itu adalah Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) Peraturan KPU 15 Tahun 2013 tentang larangan fasilitas umum digunakan untuk kampanye dan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang APK dan zona kampanye.
"Besok rencana kita surati KPU Kabupaten Magelang dan Panwas Kabupaten Magelang. Kemudian membuat rekomendasi ke KPU melalui Panwas Kabupaten Magelang dan akan direkomondasikan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban," ungkapnya.