MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

UMROH MEI

saco-indonesia.com, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi untuk meminta Dewan Etik MK memeriksa beberapa keganjilan dalam proses pengujian materiil Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
 
Tindakan MK yang telah menerima pengujian UU MK yang dilakukan oleh beberapa kelompok yang dekat dengan MK ini dinilai telah menabrak prinsip umum dalam hukum, nemo judex in casua sua. Artinya, MK tidak akan bisa menjadi hakim atas dirinya sendiri.
 
"Ini juga merupakan preseden buruk dalam sejarah konstitusi Indonesia. MK secara telanjang telah mengajarkan kepada publik bagaimana kekuasaan yang dipunyainya digunakan untuk dapat mengakali hukum itu sendiri," kata Bahrain, Koordinator Advokasi YLBHI dalam siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (10/2/2014).
 
Pasca tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Presiden SBY telah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada intinya, Perpu tersebut telah mengatur dua hal yang selama ini membuat MK rapuh dalam menegakan amanat konstitusi yaitu memperketat seleksi hakim konstitusi dengan membentuk lembaga ad hoc bernama Panel Ahli dan syarat-syarat calon hakim konstitusi, dan membentuk MKHK sebagai instrument pengawasan etik  hakim konstitusi.
 
Keberadaan Perpu tersebut disambut dengan positif, karena substansi yang diaturnya telah menutup lubang lemahnya sistem di MK selama ini yaitu tidak adanya pengawasan dan buruknya mekanisme seleksi hakim konstitusi.
 
Meskipun publik dan lembaga-lembaga negara menginginkan perubahan yang lebih baik untuk MK ke depan, namun bagi sebagian hakim MK, secara eksplisit mengatakan akan membatalkannya jika ada pihak-pihak yang mengajukannya ke MK.
 
Dalam praktiknya, posisi sebagian MK yang akan membatalkan substansi UU MK yang baru tersebut terkonfirmasi dengan jelas dalam beberapa keanehan - keanehan dalam proses pengujian UU MK.
 
Keanehan pertama terlihat dari sidang pemeriksaan pendahuluan sampai dengan kesimpulan hanya memakan waktu 17 hari. Kedua, sidang pemeriksaan hanya dilakukan satu kali dan langsung ditutup.
 
Ketiga, MK telah membatasi hanya mengajukan satu orang Ahli. Keempat, MK hanya memberikan kesempatan kepada pihak terkait (Presiden, DPR dan KY) untuk dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis hanya dalam waktu 3 hari.
 
Untuk itu, Koalisi menyatakan mengutuk dengan keras tindakan MK yang telah memilih menjadi hakim terhadap substansi UU (UU MK) yang telah mengatur lembaganya sendiri.

"Kami juga telah meminta kepada MK untuk menolak uji materil terhadap pengawasan dan pengetatan seleksi hakim MK yang diajukan oleh beberapa advokat dan akademisi tersebut," kata Bahrain.


Editor : Dian Sukmawati

KOALISI NILAI ADA KEANEHAN UJI MATERIIL UU MK

Artikel lainnya »