HADITS - HADITS TENTANG BERPUASA DI BULAN RAJAB
Oleh: Ust.
Farid Nu'man
Islamedia - Beberapa hari ini, kami mendapatkan beberapa
pertanyaan tentang banyaknya beredarnya SMS dan BBM (Blackberry
Messanger) yang menyebutkan keutamaan berpuasa pada bulan Rajab, dengan fadhilah yang
“wow” dan bombastis. Sayangnya SMS dan BBM tersebut tidak menyebutkan sumber nukilan
dari mana hadits-hadits itu berasal. Pertanyaan ini, selalu berulang dari tahun ke tahun, tahun
lalu … tahun lalu … terus begitu, kami mendapatkan pertanyaan serupa setiap
menjelang atau awal bulan Rajab.
Berikut ini akan kami paparkan perkataan para
Imam tentang hadits-hadits keutamaan puasa pada bulan Rajab. Semoga ini bisa diambil manfaatnya
bagi siapa saja yang objektif dan mau menerima kebenaran.
* * *
1. Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah mengatakan:
قال ابن حجر : لم
يرد في فضله، ولا
في صيامه، ولا في
صيام شئ منه
معين، ولا في
قيام ليلة
مخصوصة منه،
حديث صحيح يصلح
للحجة.
“Tidak ada hadits yang menyebutkan
keutamaannya, tidak pula keutamaan puasanya, tidak ada puasa khusus pada Rajab, tidak juga
shalat malam secara khusus, dan hadits shahih lebih utama dijadikan hujjah (dalil).”[1]
Imam Ibnu Hajar juga berkata dalam Kitab Tabyinul ‘Ajab, sebagaimana
dikutip oleh Imam Abdul Hay Al Luknawi:
أما
الأحاديث
الواردة في فضل
رجب أو صيامه أو
صيام شيء منه فهي
على قسمين ضعيفة
وموضوعة
“Adapun hadits-hadits
yang ada tentang keutamaan Rajab atau puasanya atau sedikit puasa pada bulan Rajab, terdiri atas
dua bagian; yaitu dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu).”[2]
2.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
وصيام
رجب، ليس له فضل
زائد على غيره من
الشهور، إلا أنه
من الاشهر الحرم.
ولم يرد في السنة
الصحيحة: أن
للصيام فيه
فضيلة بخصوصه،
وأن ما جاء في ذلك
مما لا ينتهض
للاحتجاج به
Puasa
Rajab, tidak memiliki kelebihan apa pun dibanding bulan-bulan lainnya, hanya saja dia termasuk
bulan-bulan haram. Tidak ada dalam sunah yang shahih tentang bahwa puasa pada bulan tersebut
memiliki keutamaan khusus, ada pun riwayat yang ada menyebutkan tentang hal itu tidak kuat
dijadikan sebagai hujjah.[3]
3. Imam Al Munawi Rahimahullah berkata:
بل عامة
الأحاديث
المأثورة فيه عن
النبي صلى الله
عليه وسلم كذب
“Bahkan Umumnya hadits-hadits tentang keutamaan Rajab adalah dusta.”[4]
Sebagai contoh:
“Sesungguhnya di surga ada sungai bernama
Rajab, airnya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa
Rajab satu hari saja, maka Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.”[5]
“Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak: awal malam pada bulan Rajab, malam nishfu
sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri, dan malam hari raya qurban.”[6]
“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan
umatku.”[7]
“Dinamakan Rajab karena di dalamnya banyak kebaikan yang
diagungkan (yatarajjaba) bagi Sya’ban dan Ramadhan.”[8]
Dan masih
banyak lagi yang lainnya, seperti shalat raghaib (12 rakaat) pada hari kamis ba’da maghrib
di bulan Rajab (Ini ada dalam kitab Ihya Ulumuddin-nya Imam Al Ghazali). Segenap ulama seperti
Imam An Nawawi mengatakan ini adalah bid’ah yang buruk dan munkar, juga Imam Ibnu
Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas, dan lainnya mengatakan hal serupa).
Imam An Nawawi
juga menyebut tidak ada yang shahih tentang puasa Rajab dan keutamannya, seperti yang akan nanti
kami kutipkan.
Sekedar Ingin Berpuasa Di Bulan Rajab? Boleh!
Walau demikian, tidak berarti kelemahan semua riwayat ini menunjukkan larangan ibadah-ibadah
secara global. Melakukan puasa, sedekah, memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih lainnya
adalah perbuatan mulia dan dianjurkan, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan Rajab (kecuali
puasa pada hari-hari terlarang puasa).
Tidak mengapa puasa pada bulan Rajab,
seperti puasa senin kamis dan ayyamul bidh(tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua
memiliki perintah secara umum dalam syariat. Tidak mengapa sekedar memotong hewan untuk
disedekahkan, yang keliru adalah meyakini dan MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah
tertentu yang hanya bisa diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya. Jika seperti ini,
maka membutuhkan dalil shahih yang khusus, baik Al Quran atau As Sunnah yang shahih.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
وَلَمْ يَثْبُت
فِي صَوْم رَجَب
نَهْيٌ وَلَا
نَدْبٌ
لِعَيْنِهِ ،
وَلَكِنَّ
أَصْلَ
الصَّوْمِ
مَنْدُوبٌ
إِلَيْهِ ،
وَفِي سُنَن
أَبِي دَاوُدَ
أَنَّ رَسُول
اللَّه صَلَّى
اللَّه
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
نَدَبَ إِلَى
الصَّوْم مِنْ
الْأَشْهُر
الْحُرُم ،
وَرَجَب
أَحَدهَا .
وَاَللَّهُ
أَعْلَمُ .
“Tidak ada
yang shahih tentang larangan berpuasa pada bulan Rajab, dan tidak shahih pula mengkhususkan
puasa pada bulan tersebut, tetapi pada dasarnya berpuasa memang hal yang disunahkan. Terdapat
dalam Sunan Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammenganjurkan berpuasa
pada asyhurul hurum (bulan-bulan haram), dan Rajab termasuk asyhurul hurum. Wallahu
A’lam.[9]
Hadits yang dimaksud Imam An Nawawi berbunyi:
عَنْ مُجِيبَةَ
الْبَاهِلِيَّة
;ِ عَنْ أَبِيهَا
أَوْ عَمِّهَا
أَنَّهُ أَتَى
رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
ثُمَّ
انْطَلَقَ
فَأَتَاهُ
بَعْدَ سَنَةٍ
وَقَدْ
تَغَيَّرَتْ
حَالُهُ
وَهَيْئَتُهُ
فَقَالَ يَا
رَسُولَ
اللَّهِ أَمَا
تَعْرِفُنِي
قَالَ وَمَنْ
أَنْتَ قَالَ
أَنَا
الْبَاهِلِيُّ
الَّذِي
جِئْتُكَ عَامَ
الْأَوَّلِ
قَالَ فَمَا
غَيَّرَكَ
وَقَدْ كُنْتَ
حَسَنَ
الْهَيْئَةِ
قَالَ مَا
أَكَلْتُ
طَعَامًا
إِلَّا
بِلَيْلٍ
مُنْذُ
فَارَقْتُكَ
فَقَالَ
رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لِمَ
عَذَّبْتَ
نَفْسَكَ ثُمَّ
قَالَ صُمْ
شَهْرَ
الصَّبْرِ
وَيَوْمًا مِنْ
كُلِّ شَهْرٍ
قَالَ زِدْنِي
فَإِنَّ بِي
قُوَّةً قَالَ
صُمْ
يَوْمَيْنِ
قَالَ زِدْنِي
قَالَ صُمْ
ثَلَاثَةَ
أَيَّامٍ قَالَ
زِدْنِي قَالَ
صُمْ مِنْ
الْحُرُمِ
وَاتْرُكْ صُمْ
مِنْ الْحُرُمِ
وَاتْرُكْ صُمْ
مِنْ الْحُرُمِ
وَاتْرُكْ
وَقَالَ
بِأَصَابِعِهِ
الثَّلَاثَةِ
فَضَمَّهَا
ثُمَّ
أَرْسَلَهَا
Dari Mujibah Al Bahili, dari ayahnya, atau pamannya, bahwasanya dia memdatangi Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia pergi. Kemudian mendatangi lagi setelah satu tahun
lamanya, dan dia telah mengalami perubahan baik keadaan dan penampilannya. Dia berkata:
“Wahai Rasulullah, apakah kau mengenali aku?” Nabi bertanya: “Siapa kamu?
” Al Bahili menjawab: “Saya Al Bahili yang datang kepadamu setahun lalu.” Nabi
bertanya:: “Apa yang membuatmu berubah, dahulu kamu terlihat baik-baik saja?” Al
Bahili menjawab: “Sejak berpisah denganmu, saya tidak makan kecuali hanya malam.”
Bersabda Rasulullah: “Kanapa kamu siksa dirimu?”, lalu bersabda lagi:
“Puasalah pada bulan kesaabaran, dan sehari pada tiap bulannya.” Al Bahili
berkata: “Tambahkan, karena saya masih punya kekuatan.” Beliau bersabda:
“Puasalah dua hari.” Beliau berakata: “Tambahkan.” Beliau bersabda:
“Puasalah tiga hari.” Al Bahili berkata: “Tambahkan untukku.” Nabi
bersabda: “Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada
bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan
tinggalkanlah (sebagiannya). Beliau berkata dengan tiga jari hemarinya, lalu menggenggamnya
kemudian dilepaskannya. [10]
Wallahu A’lam
[1]
Dikutip oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, 1/453
[2] Al Atsar Al
Marfu’ah fil Akhbar Al Maudhu’ah, hal. 59
[3] Fiqhus Sunnah,
1/453
[4] Faidhul Qadir, 4/24
[5] Status hadits: batil.
Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 1898. Imam Ibnul Jauzi mengatakan: tidak shahih. Imam Adz
Dzahabi mengatakan: batil. Lihat Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad, Asnal Mathalib, Hal.
86
[6] Status hadits: Maudhu’(palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 1452.
Lihat juga Syaikh Khalid bin Sa’ifan, Ma Yatanaaqaluhu Al ‘Awwam mimma Huwa Mansuub
li Khairil Anam, Hal. 14
[7] Status hadits: Dhaif (lemah). Lihat As Silsilah
Adh Dhaifah No. 4400. Imam Al Munawi mengutip dari Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan:
dhaif jiddan – sangat lemah. LihatFaidhul Qadir, 4/24
[8] Status
hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 3708. Lihat juga Imam As Suyuthi, Al
Jami’ Ash Shaghir No. 4718
[9] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/39
[10] HR. Abu Daud No. 2428, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 8209, juga
Syu’abul Iman No. 3738. Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fiqhus
Sunnah, 1/453. Namun Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam berbagai kitabnya, seperti Dhaif Abi
Daud, Tahqiq Riyadhish Shalihin, dan lain-lain